Tuesday 22 August 2017

Trading Forex Menurut Syariat Islam


HUKUM FOREX DALAM ISLAM. Forex menurut Islam itu halal atau tidak Forex Foreign Exchange atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas Valuta Asing, saat ini tengah menjadi bisnis yang sorotan dari masyarakat penawaran kaya mendadak yang diusung oleh bisnis ini dapat menarik minat masyarakat banyak untuk belajar Foreximes, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran kaya mendadak tidak pula merta berlaku untuk semua pelaku bisnis atau trader forex Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sementara mereka yang ceroboh tidak keberatan akan miskin seketika Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex pasti demikian. Forex Menurut Islam Halal atau Tidak. Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut Islam berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada Siapa saja yan G kebutuhan informasi seputar hukum forex dalam Islam yang tidak pernah hal ini tentunya tidak ingin mengambil tindakan salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam. Bisnis trading forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer Hukumnya Ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih tidak memiliki referensi hukum yang pasti Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, di dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam telah Allah Swt turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian Al qur'an dan hadits yang menerainya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada Masa Rasulullah, har Kami melakukan dengan kontan atau tunai naqdan agar bebas dari transaksi ribawi riba fadhl. Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori motor ribawi. Sabda Rasulullah saw melihat emas bolehlah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya Ir dengan sya ir jenis gandum, kurma dengan kurma, dan halo dan sama-sama secara bersamaan dan biarlah nadi biyadin naqdan Maka kapas berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan kontan SDM HR. Bisnis Forex. Dengan berdasar pada hadis yang Tersedianya di dalam, dalam kitab al-Ijma, hal 58-59, Ibnu Mundhir adalah sebuah analgesik tentang hukum forex menurut Islam menurutnya, bisnis forex sama dengan arus emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disapang para ulama Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditamparkan dengan sejenisnya, misal Rupiah Ditukarkan dengan Rupiah IDR atau Dolar kepada US Dolar USD, kecuali nilai sama atau sama Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhlibah yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu Dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar market rates yang berlaku saat itu dan harus kontan on spot taqabudh fi li berdasarkan kelaziman pasar taqabudh hukmi Perkara kontan dan tunai, paket dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, di pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya Penyelesaian harus melewati beberapa jam karena harus lewat proses transaksi harga pokoknya dengan harga pasar. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28 DSN-MUI III 2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan , Asalkan memenuhi syarat sebaga I berikut. Tidak untuk spekulasi untung-untungan. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai attaqabudh dan. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex. Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari setelah transaksi yang dilakukan Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk suatu proses Transaksi internasional. Transaksi Teruskan hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan Akankah hukumnya menjadi mungkin dari awal sudah dilakukan dalam bentuk perjanjian ke depan untuk kebutuhan yang tidak Bisa dih Indari lil hajah. Transaksi Swap hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi maisir. Transaksi Pilihan hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi maisir. Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam Hukum islam Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhan barang komoditi antar negara yang sedang internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu membutuhkan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan negara - negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang merupakan internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang negara dengan negara lai Nnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran yang yang berharga transaksi mata uang yang berbeda nilai. TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan Menerima Penjual Terbuat barang dan pembeli berbayar tunai Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan Pembeli dan penjual memiliki wewenang penuh pelaksanaan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi benda transaksi jual-beli Suci barangnya bukan najis Bisa dimanfaatkan Bisa diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah ada ditangannya jika barangnya sudah terbawa dengan barang terserah Muhammad Isa, itu jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan di udara, karena Sesunggu Hnya jual beli yang jadi itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah Jual belinya yah jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, barang boleh tua atau tahan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang tidak ada, maka dia berhak khiyar jika telah melihat. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan Itu menariknya juga jual barang barang yang sudah terbungkus tertu Tup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isa Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit malaysia dan sebagainya selambat-selingnya perdagangan internasional maka setiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia Perdagangan disebut devisa contoh eksportir indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing setiap negara penuh dengan kurs rupiah masing-masing kurs adalah perbandingan nilai uangnya Terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namu N kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, Hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Majelis Nasional Ulama Indonesia no 28 DSN-MUI III 2002, tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, - beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang dan antar mata uang berlainan jenis. bintang dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang yang terkait dengan bentuk hukum yang terkait dalam bentuk ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c tema agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadika N petunjuk. Firman Allah, QS Al Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas Dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban. Hadis Nabiilet Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda Juallah Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenisnya juga jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. Hadis Nabi riwayat muslim , Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda Jual-beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nab Isaw bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas sama sama nilainya dan janganlah tambah sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak sama sama nilainya dan janganlah tambah sebagaian atas yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah melihat uang jual perak dengan emas tidak ada nilainya. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka yang syaratnya yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Ijma Ulama sebutkan ijma akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis , Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut. Untuk spekulasi untung-untungan Kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan. Transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenisnya agar sama dan secara tunai at-taqabudh. Berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing. SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu over the counter atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari yang merupakan proses penyelesaian yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional . FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk yang akan datang, antara 2 24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari , Yang harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan yang sudah disepakati, kecuali dalam bentuk perjanjian kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat terhindar lil hajah. SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. OPSI adalah hak untuk menjual yang tidak boleh dilakukan atas jumlah dan nilai dari tanggal tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spaham. Ketiga Fatwa ini diproklamirkan pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. Hukum Forex Dalam Syariah Islam. Dewasa ini, transaksi keuangan adalah sesuatu yang tidak dapat diterima Salah satu transaksi keuangan Yang berkembang pesat adalah valas valuta asing atau disebut juga forex valuta asing Pasar forex adalah pasar uang internasional Sebutan forex adalah berasal dari kegiatan mata uang asing FOReign EXchange Forex adalah salah satu dari pasar keuangan termuda dan muncul sejak tahun 1970an Dikired volume pasar uang yang sangat Besar, Forex adalah pasa R yang paling berkembang secara dinamis Bagi muslim, setiap muamalah yang kita lakukan harus sesuai dengan rambu-rambu syariat Lalu, bagaimanakah hukum forex atau valas itu sendiri dalam Islam. Dalam Islam, forex valas disebut juga Sharf Menurut bahasa, al sharf memiliki beberapa arti. Kelebihan dan tambahan. Dari arti ini, ibadah nafilah sunah disebut sharf karena ia adalah tambahan untuk ibadah yang fardu disebutkan dalam sebuah hadits. Jaminan orang muslim dalam memberikan keamanan kepada orang nonmuslim itu satu, mesti dipelihara hanya dari satu orang Orang-orang yang mengkhianati seorang muslim, maka dilihat laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia Allah tidak akan menerima ibadah sunah maupun ibadah fardhu darinya HR Bukhari. Dalam hadits di atas menggunakan kata al-sharf yang berarti sunah, sementara al adlu apa yang fardu. Menolak Al-rad wa al daf, bergerak serta memalingkan dalam Al Quran berharga.34 Maka Tuhannya memperlukan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu Daya mereka Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mengetahui lagi Maha mengetahui QS Yusuf 34.Kata al sharf dalam ayat ini merupakan tipu daya dari nabi Yusuf.127 dan lipat satu surat, sebagian mereka memandang kepada orang lain sambil mengatakan Adakah seorang dari orang - orang muslimin yang melihat kamu saat itu merekapun pergi Allah telah memalingkan hati mereka yang menimpa mereka adalah k Aum yang tidak mengerti QS At Taubah 127.Kata al sharf dalam ayat ini berarti memalingkannya dari kebenaran. Menurut istilah, al sharf adalah barang dua barang barang atau jual beli uang dengan uang Yang dimaksud barang dan uang dirham, dinar, atau yang Sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada zaman sekarang. Mata uang zaman sekarang posisinya sama dengan transaksi dirham dan dinar pada zaman dahulu Oleh karena itu, harus diberlakukan pula ketentuan hukum syar i, bahkan tidak memiliki cadangan emas Ia sudah menjadi barang yang dipertukarkan di Antara dua pihak yang bertransaksi, maka harus diberlakukan pula terhadap hukum-hukum yang berlaku bagi benda sambaran. Transaksi ini disebut sharf karena biasanya setiap pihak yang bertransaksi harap ada keuntungan atau karena secara khusus dalam bentuk serupa dan sering ganti tangan Transaksi ini boleh diistilahkan sebagai Ba saya jual beli atau sharf mata mata uang. Hukum Tran Der Sharf Forex atau Valas. Menurut Fatwa DSN Nomor 28 DSN-MUI III 2002, nyatakanlah transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut a Tidak untuk spekulasi untung-untungan. b Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan c Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai attaqabudh dajib berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing sebuah Transaksi Spot yaitu transaksi pembelian dan Penjualan valuta asing valas untuk penyerahan pada saat itu over the counter atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah karena waktunya, yaitu waktu dua hari yang merupakan proses penyelesaian yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional. b terkait Forward transaksi Pembelian dan penjualan valas yang nilain Ya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya haram karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga harga pada masa perpajakan itu belum tentu Sama dengan yang sudah disepakati, kecuali dalam bentuk perjanjian kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat terhindar lil hajah. c Transaksi Swap suatu tempat pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward Hukumnya haram karena mengandung Unsur maisir spekulasi. d Transaksi Opsi untuk hak guna yang tidak boleh dilakukan atas jumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir hukumnya haram karena mengandung unsur maisir spekulasi. Dewasa ini, banyak pedagang Valas menyalahi Syarat-syarat sahnya transaksi valas Seringkali seseorang membeli uang, namun beberapa saat kemudian atau beberapa beberapa saat kemudian sering juga orang yang membeli dari pihak kedua, kemudian menjualnya pada pihak ketiga sebelum ia menerima uang dari pihak kedua Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat Sahnya transaksi valas. Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak fasid yang dihasilkan dari transaksi ini adalah sesuatu yang buruk dan akan menghilangkan keberkahankesalahan, transaksi semacam ini akan kekurangannya Oleh karena itu, seorang muslim sudah seharusnya lebih memilih yang halal sesuai dengan syariat Allah Swt sehingga Allah berkah dalam keluarga dan hartanya Semoga Allah member kita taufik.

No comments:

Post a Comment